bretzbase – Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus izin penyadapan bagi KPK. Mirwazi menyatakan bahwa keputusan ini berpotensi menyebabkan banyak pelanggaran dalam proses penyidikan korupsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah yang memperkuat kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan tanpa ketergantungan pada Dewas.
Mirwazi, yang saat ini sedang menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, menyayangkan keputusan MK ini. Menurutnya, penghapusan izin penyadapan dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan warga negara medusa88. “Tanpa pengawasan dari Dewas, KPK bisa saja melakukan penyadapan secara sewenang-wenang,” ujar Mirwazi.
Sebaliknya, KPK menyambut baik putusan MK ini. KPK berpendapat bahwa keputusan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan penyidikan tanpa harus menunggu izin dari Dewas. “Kami percaya bahwa penyidik KPK akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata juru bicara KPK.
Keputusan MK ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tugas dan fungsi Dewas KPK di masa depan. Tanpa kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Dewas KPK harus menemukan cara baru untuk memastikan bahwa KPK menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Keputusan MK menghapus izin penyadapan bagi KPK menimbulkan pro dan kontra. Sementara KPK menyambut baik keputusan ini sebagai langkah untuk memperkuat kewenangan penyidik, Mirwazi dan beberapa pihak lainnya menyayangkan keputusan ini karena berpotensi menyebabkan pelanggaran. Bagaimana KPK dan Dewas KPK akan menangani perubahan ini dalam waktu dekat menjadi perhatian publik.